FAQ

Q : Bagaimana cara membuat akun SIBATIK?

A :

  1. Silahkan bersurat melalui email obatikan@kkp.go.id dengan perihal pembuatan akun sibatik
  2. lampirkan surat permohonan resmi dari perusahaan/perorangan dengan berisi keterangan:
    • Nama Pendaftar
    • email pendaftar (harus sama dengan email di OSS)
    • HP Pendaftar
    • Nama Perusahaan
    • Alamat Perusahaan
    • NPWP Perusahaan
    • Nama Penanggung Jawab Obat Ikan (Dokter hewan atau apoteker)
    • Nomor HP Penanggung Jawab Obat Ikan

 

Q : layanan apa saja yang tersedia di aplikasi SIBATIK?

A : Layanan Obat Ikan via Sibatik adalah Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan dan Atau sampel obat ikan. Selain itu, Layanan Sertifikasi Pendaftaran Obat Ikan juga melalui akun sibatik, tetapi via OSS (terintegerasi oleh OSS)

 

Q : jika ingin melakukan pendaftaran obat ikan bagaimana?

A : Masuk ke web www.oss.go.id, lalu lakukan log in. Setelah log in, silahkan pilih PB UMKU dan cari Penerbitan Sertifikat Obat Ikan. Jika proses sudah benar, maka akan muncul formulir pendaftaran obat ikan melalui sibatik.

 

Q : Syarat apa yang harus dilakukan agar OSS dapat terintegerasi dengan SIBATIK?

A : email di Akun OSS dan akun SIBATIK harus sama

 

Q : Bagaimana mengakses sibatik untuk layanan rekomendasi pemasukan?

A : panduan mengaksses layanan rekomendasi pemasukan melalui sibatik dapat dilihat DISINI

 

Q : dimana saya dapat melihat persyaratan perizinan obat ikan?

A : persyaratan perizinan obat ikan dapat dilihat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2019 tentang Obat Ikan

 

Q : bagaimana waktu pelayanan obat ikan di PTSP KKP?

A : waktu pelayanan obat ikan di KKP,

Senin – Jumat : 08.00 – 15.30 WIB (tanpa jam istirahat)

 

Q : berapa kode KBLI pendaftaran obat ikan dan pemasukan obat ikan

A : kode KBLI pendaftaran obat ikan adalah 21013, 46444 dan 46339

kode KBLI untuk pemasukan obat ikan adalah 464444, 46339 dan 46447

 

Q : apabila produsen obat ikan ada di 2 (dua) negara, apakah bisa didaftarkan  di KKP?

A : bisa, dengan catatan masih dalam satu perusahaan dan melampirkan sertifikat GMP masing-masing pabrik