Profil Singkat

DIREKTORAT PAKAN DAN OBAT IKAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tugas Direktorat Pakan dan Obat Ikan adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bahan baku pakan, pakan buatan, peredaran pakan dan obat ikan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Pakan dan Obat Ikan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasaan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan ikan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat;
  5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendaftaran, peredaran dan pemantauan bahan baku pakan, pakan buatan, pakan alami dan obat ikan, surveilen mutu bahan baku pakan, pakan dan obat ikan, penerapan cara pembuatan pakan dan obat ikan yang baik, serta survei kepuasan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan direktorat